Kasus Perundungan Anak di Kota Sukabumi Makin Memanas, Ada Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun

SUKABUMI – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun angkat suara terkait laporan baru dari DS bersama tim kuasa hukum mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus kekerasan terhadap sisa sekolah dasar swasta di Kota Sukabumi.

“Kalau dari Kepolisian, tetap profesional dalam penanganan, kemudian dalam laporan tersebut, untuk pelapor sendiri belum bersedia untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Kami menunggu konfirmasi dari pengacaranya, kapan kira-kira pelapor bersedia memberikan keterangan sebagai saksi pelapor,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun kepada wartawan, Selasa (12/12).

Bacaan Lainnya

Lanjut Bagus, terdapat delapan orang yang dilaporkan saat ini. Namun, Polisi belum bisa memberikan keterangan secara terbuka karena ranah penyelidikan. Pelapor bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang melakukan intimidasi, intervensi secara fisik maupun psikis kepada korban.

“Ya, yang dilaporkan sekarang ini, bahwa di media sosial ramai adanya intervensi dari orang tua, makanya kemarin pada saat pihak pengacara dan pelapor memberikan keterangan atau statement di media soisal, sampai saat ini kami baru menerima laporan kemarin. Jadi kemarin itu kami baru menerima laporan,” cetusnya.

Menurutnya, Polisi balal memintai keterangan dari para saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti. “Kami juga menunggu keterangan dari pelapor sendiri yang sampai saat ini belum siap atau belum memberikan keterangan sebagai saksi,” ucapnya.

Ia menegaskan, pelapor belum bersedia dimintai keterangan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus kekerasan terhadap anak korban.

“Kami harus mendalami keterangan dari saksi pelapor dan saksi korban dan juga mencari apa yang akan menjadi alat bukti dari pelapor sehingga melaporkan 8 orang, apakah dari keterangan korban sendiri atau dari keterangan siapa, dan pastinya kami dari kepolisian akan bertindak secara prosedural dan profesional,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polisi akan melakukan beberapa tahapan penyelidikan diantaranya, wawancara kepada saksi, baik saksi dalam sekolah, pelapor atau dari anak-anak.

“Jadi kita harus berkoordinasi dengan orang tua maupun di dampingi dari ahli psikologi, terus pemeriksaannya kita menganut UU peradilan anak, tidak sembarangan dalam meminta keterangan terhadap anak, harus ada prosesnya,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang tengah ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah naik ke tahap penyidikan. Hal itu, ditandai dengan telah diserahkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi pada Senin (11/12). (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *