SUKABUMI – Komunitas Kamisan Sukabumi memprotes Omnibus law tentang cipta lapangan kerja dan lingkungan. Protes komunitas gabungan mahasiswa, pelajar, buruh dan unsur lainnya ini disampaikan dengan menggelar aksi unjuk rasa yang dipusatkan di depan Tugu Adipura Kota Sukabumi.
Koodinator aksi kamisan Sukabumi, Alvi Hadi Saputra menyampaikan, Omnibus Law dinilai cacat hukum sejak awal pembentukan uu tersebut karena tidak melibatkan keterlibatan publik secara penuh.
Selain itu, Omnibus law tentang ketenagakerjaan dan lingkungan dinilainya akan merugikan masyarakat.
“Pemerintah tengah menyiapkan lima usulan Omnibus Law sebagai terobosan hukum dalam mengatasi tumpang tindih dan ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan.
Salah satu dari lima usulan tersebut adalah RUU Cipta Lapangan Kerja (RUU CILAKA) dan lingkunga, Kami berpandangan penyusunan Omnibus Law mengabaikan ketentuan formal pembentukan Undang-undang dan melanggar prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan,” jelas Alvi kepada Radar Sukabumi, Kamis (27/2).
Menurutnya, Walaupun telah banyak respons publik terhadap RUU CILAKA, hingga saat ini pemerintah belum menyebarluaskan substansi RUU CILAKA kepada semua unsur masyarakat melalui kanal yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Padahal, Pasal 89 ayat (3) jo. Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 jo. UU 15/2019 mengamanatkan instansi pemrakarsa (kementerian pengusul) untuk menyebarluaskan RUU inisiatif Presiden melalui kanal yang harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
“Omnibus Law tentang Cilaka hanya mengakomodasi kepentingan pengusaha tanpa akomodasi terhadap pekerja, kemudian dengan menghilangan cuti haid, cuti ibadah, dan hal privat bagi buruh perempuan dan tentang ketenagakerjaan melegitimasi outsourcing secara terus menerus,” sebutnya.
Penyusunan seperangkat RUU Omnibus ini akan membawa kehancuran ruang hidup masyarakat. Pemotongan proses formal dan penyederhanaan peraturan secara brutal demi menarik investasi merupakan upaya pembunuhan masyarakat dan lingkungan hidup secara massif.
“Tak hanya buruh yang terimbas langsung dengan diberlakukannya RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus lainnya, tetapi juga para petani, nelayan, masyarakat adat, masyarakat miskin perkotaan, perempuan, anak, dan kelompok disabilitas,” pungkasnya. (upi/t)