SUKABUMI — Sebanyak 571 warga Kota Sukabumi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), karena diduga memiliki rekening bank yang terlibat dalam transaksi judi online (judol).
Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kota Sukabumi, Arif Nur Rachman, menyebutkan bahwa data yang dihapus terdiri dari 201 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 370 penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Ya, ada 571 penerima bantuan di Kota Sukabumi yang dihapus karena terindikasi memiliki rekening yang terlibat judol,” ujar Arif, Senin (22/9).
Arif menjelaskan, terdapat tujuh alasan yang dapat digunakan untuk melakukan sanggahan, seperti KTP digunakan tanpa izin, rekening dipinjamkan, pernah membantu transaksi judol, hingga ponsel terkena spam atau phising yang mengarah ke aplikasi terkait judol.
Sesuai arahan Kemensos, warga yang merasa tidak terlibat dapat mengajukan sanggahan dengan melampirkan surat pernyataan yang diketahui Ketua RT dan RW. Surat tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Sosial dengan pendamping bansos PKH atau sembako.






