SUKABUMI — Gerakan Prima Sukabumi (GPS) menyoroti pernyataan Wakil Wali Kota Sukabumi terkait polemik produk hukum daerah yang dinilai terlalu politis dan berpotensi memperpanjang ketidakjelasan di tengah masyarakat.
Presidium GPS, Danial Padillah, menyebut jawaban Wakil Wali Kota yang menunggu balasan surat evaluasi dari DPRD sebelum bersikap, sebagai langkah yang tidak tepat. Menurutnya, pencabutan atau penetapan Peraturan Wali Kota (Perwal) merupakan kewenangan eksekutif, bukan legislatif.
“Siapa yang memberi arahan kepada Pak Wakil untuk menjawab seperti itu? Secara aturan, pencabutan Perwal adalah domain wali kota, bukan DPRD,” ujar Danial, Senin (22/9).
Danial merujuk pada UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 13 Tahun 2022 serta Permendagri No. 120 Tahun 2018 sebagai dasar hukum yang mengatur mekanisme pembentukan dan pencabutan produk hukum daerah. Ia menilai prosesnya seharusnya sederhana dan tidak perlu berlarut-larut.
“Kalau memang tidak akan dicabut, bilang saja dengan jujur. Jangan biarkan polemik melebar,” tegasnya.
Ia juga mengkritik sikap pemerintah yang dinilai plin-plan dan tidak konsisten, yang justru membebani publik. Menurutnya, pejabat publik harus berani jujur dan berbicara berdasarkan data serta aturan, bukan sekadar retorika.






