Jika Tidak Terapkan Hal Ini, Tempat Hiburan di Kota Sukabumi Ditutup!

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi meminta tempat hiburan dan pusat perbelanjaan serta lokasi keramaian lainnya menerapkan standar kesehatan secara maksimal. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona Disease 19 (COVID-19).

“Tempat hiburan seperti bioskop dan lainnya harus menyediakan sarana hand sanitizer dan pengatur suhu,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Senin (16/3).

Bacaan Lainnya

Hal ini wajib diterapkan sebagai standar kesehatan secara maksimal dalam pencegahan penyebaran corona. Jika tidak dilakukan, kata Fahmi, maka akan diberikan tindakan tegas diantaranya menutup tempat hiburan tersebut.

Di sisi lain ia juga mengimbau warga untuk mengurangi intensitas interaksi dengan pihak lain misalnya untuk sementara tidak ke lokasi hiburan.

Upaya ini ungkap Fahmi untuk menjaga kesehatan secara bersama-sama. Hal ini sejalan dengan tagline yang disampaikan wali kota yakni #gakusahkemanamana.

Di sisi lain, wali kota juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 180/ 12/Huk tentang Peningkatan Kewaspadan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) tertanggal 16 Maret 2020.

Surat edaran ini ditetapkan setelah sebelumnya digelar rapat forkopimda Kota Sukabumi di Balai Kota Sukabumi pada Senin sore. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *