Jasa Raharja Klaim Pembayaran Asuransi Lancar

CIKOLE– PT Jasa Raharja mengklaim jasa asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tidak mengalami hambatan. Mobile Service PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi- Cianjur, Septian Gunawan yang didampingi koleganya Pj Teknik PT Jasa Raharja, Alivia Maulita mengaku, salah satu syarat untuk memperlancar klaim asuransi laka lantas ini yakni dalam membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.

Kesadaran yang tinggi dari wajib pajak dapat membantu PT Jasa Raharja dalam memproses pencairan santunan bagi para korban karena dalam pajak kendaraan terdapat pungutan untuk asuransi laka lantas.

“Saat ini kami pun telah menaikkan nilai santunan untuk klaim asuransi laka lantas. Walaupun nilai santunan naik, PT Jasa Raharja tidak menaikkan nilai premi  yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor,” ujar Septian.kepada Radar sukabumi, belum lama ini.

Besaran nilai santunan yang berlaku saat ini untuk korban laka lantas yang meninggal dunia dan cacat tetap sebesar Rp50 juta atau naik 100 persen dari sebelumnya Rp25 juta dan biaya perawatan menjadi Rp20 juta dari nilai sebelumnya Rp10 juta.

“Kehadiran saya sebagai narasumber untuk menjelaskan ke masyarakat tentang mekanisme mengklaim asuransi. Langkah awal yang harus dilakukan keluarga korban adalah melapor ke kepolisian. Setelah itu biaya pengobatan di rumah sakit kami yang menanggung,” jelas Septian.

Sementara itu ditemui di kantornya, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Sukabumi-Cianjur, Abdurahman Damanik, menjelaskan, berdasarkan data triwulan I pihaknya telah membayarkan klaim asuransi dari Januari hingga Maret 2018 sebesar Rp3.741.965.194 dengan korban sebanyak 132 orang yang terdiri dari 82 orang meninggal dunia dan 50 orang luka-luka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *