Januari-Maret 2023, Pengadilan Agama Kota Sukabumi Kabulkan Delapan Permohonan Dispensasi Kawin

Kantor Pengadilan Agama Kota Sukabumi
Kondisi kantor Pengadilan Agama Sukabumi di Jalan Taman Bahagia, Kecamatan Warudoyong

WARUDOYONG – Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi, mencatat terhitung Januari hingga Maret 2023 terdapat sebanyak delapan permohonan dispensasi kawin.

“Ya, pada Januari dan Februari ada tiga dan Maret terdapat dua permohonan dispensasi kawin,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukabumi, Tuti Irianti kepada Radar Sukabumi, Kamis (30/2).

Bacaan Lainnya

Lanjut Tuti, pernikahan di bawah umur itu ada dua kata gori yakni, pernikahan usia di bawah 18 merupakan pernikahan di bawah umur tetapi jika nikah diatas 18 tetapi belum berusia 19 tahun masuk katagori pernikahan dini.

“Kalau angka di Kota Sukabumi tidak sampai tiga persen. Kebanyakan mereka yang mau menikah itu sudah menetapkan tanggal pernikahan sementara waktu datang ke KUA usianya belum 19 tahun. Karena itu mengajukan dispensasi nikah,” ucapnya.

Kebanyakan, warga menganggap ketika sudah memiliki KTP sudah dapat memberlangsungkan pernikahan.

Padahal, pada Undang-undang (UU) Perkawinan yang baru menegaskan bahwa pernikahan harus di atas 19 tahun.

“Permohonan diapensasi kawin ini ada juga yang karena pergaulannya sudah terlalu jauh, sementara untuk menutup aib itu, mereka menikah dengan mengajukan dispensasi,” paparnya.

Pada pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa, dispensasi perkawinan dapat diberikan atas alasan mendesak. Para pihak dapat mengesampingkan syarat minimal usia perkawinan.

“Alasan mendesak ini adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait