“Dalam pembongkaran ini, kami melibatkan semua elemen diantaranya Kapolsek Citamiang, Dishub
Kota Sukabumi serta masyarakat setempat
,”ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP sudah memberikan imbauan kepada para pedagang yang membuka lapak di sepanjang Taman Cikondang akan adanya pembongkaran.
Dengan tujuan agar para pedagang bisa terlebih dahulu membawa barang dagangannya dan mengosongkan semua kios.
“Alhamdulillah tidak ada penolakan, justru para pedagang antusias untuk mendorong pembangunan wisata kuliner,” tuturnya.
Dijelaskan Ajat, pihaknya tidak memberikan ganti rugi. Lantaran para pedagang sudah beberapa tahun menempati lokasi milik pemerintah. Selain itu, pembongkaran tersebut salah satu upaya pemerintah dalam membenahi pembangunan wisata kuliner untuk ditempati kembali para pedagang.
“Para pedang juga sadar dan menerima akan hal itu,”ulasnya lagi.
Setelah pembangunan selesai, pihaknya akan kembali menempatkan para pedagang. Namun, saat ini Ajat belum bisa menargetkan kapan pembangunan bisa kelar. “Tapi setelah pembongkaran ini akan langsung dilakukan pembangunan,” pungksnya. (Cr16/d)



