Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas identifikasi potensi, penetapan, dan pengendalian pajak daerah, serta mendukung penerapan regulasi baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, khususnya terkait integrasi lima jenis pajak ke dalam satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Selain pajak, Martha juga menyoroti potensi retribusi daerah yang sedang dioptimalkan oleh OPD pengelola di masing-masing sektor.
“Penguatan PAD menjadi syarat utama agar program pembangunan daerah berjalan berkelanjutan dan adil. Tanpa pendapatan yang kuat, kebijakan tidak akan berdampak optimal,” pungkasnya.(bam/d)






