SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Sukabumi. Kali ini seorang pria berinisial DR (19) diciduk usai diketahui memiliki narkoba jenis daun ganja kering seberat 116,4 gram.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma’ruf Moerdianto mengatakan, anggota mengamankan DR di Kampung Bojongduren Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (30/1) lalu. “Kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dengan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering,” kata Ma’rup kepada Radar Sukabumi, Senin (1/2).
Dari pengakuan DR, barang haram tersebut dibelinya dari seseorang secara online untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, apalagi pelaku melakukan transaksinya secara online,” ujarnya.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebuah dusbook telepon genggam, satu unit telepon genggam dan sebuat kartu ATM. “Ya, pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan,” paparnya.
Akibat perbuatannya, DR dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (bam/rs)