Dalam setiap menjalankan aksinya, lanjut Susatyo, pelaku selalu membawa celurit tersebut. Bahkan, saat korban berusaha melawan, celurit tersebut tidak segan-segan digunakan pelaku untuk melukai korban.
“Pelaku ini padahal baru saja keluar dari penjara sekitar dua bulan yang lalu, namun ternyata hukuman yang diberikan tidak membuat efek jera baginya,” ujarnya.
Akibat ulahnya itu, pelaku kini harus kembali mendekam di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
“Alasan pelaku klasik, masih tentang himpitan ekonomi. Padahal jika dilihat dari fisiknya sehat dan seharusnya tidak seperti itu,” pungkasnya.
(upi/d)




