Sempat DPO, Polisi Tembak Pelaku Begal

BANDUNG— Satuan Reskrim Polrestabes Bandung mengamankan dua pelaku begal di Kota Bandung. Diketahui, satu pelaku diindikasi sebagai residivis dan pernah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan satu dari pelaku begal ini merupakan anak di bawah umur dan satu dewasa. Yakni Angga Kusuma alias Roheng, 20 dan AS, 16 yang masih berstatus pelajar melakukan aksinya di Jalan LLRE Martadinata Bandung.

Bacaan Lainnya

“Ada dua motor yang jadi barang bukti, peran anak kecil (AS) yang membawa kendaraan (Joki) sedangkan dewasa yang menodongkan senjata (pisau),” kata Irman di Mapolrestabes Bandung, belum lama ini.

Saat polisi hendak melakukan penangkapan, pelaku yakni Angga bersaha melarikan diri sehingga petugas langsung memberikan tembakan terarah dan terukur di bagian kaki kirinya.

Diketahui, kedua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing. “Keduanya langsung ditangkap di rumah masing-masing. Saat ditangkap satu orang pelaku berusaha kabur lagi akhirnya ditembak di bagian betis kirinya,” kata Kapolsek Bawet Kompol Hidayatullah.

Kronologi kejadian korban menggunakan sepeda motor bersama temannya. Setiba di TKP korban dipepet dan ditodong menggunakan pisau dan pelaku mengambil sepeda motor dan melarikan diri.

Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya tiga unit sepeda motor, satu plat nomor, dua pakaian tersangka, dan satu buah pisau. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan ancaman Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *