SUKABUMI – Sebanyak 6.340 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan jajaran kepolisian, hasil penindakan jajaran Polres Sukabumi Kota.
“Dari hasil operasi cipta kondisi dalam beberapa bulan terakhir, diamankan sebanyak 6.340 botol miras berbagai merek,” beber Kapolres Sukabumi Kota, Wisnu Prabowo kepada Radar Sukabumi, Kamis (19/12).
Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah titik di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Upaya penindakan peredaran miras ini sebagai bagian melaksanakan keentuan dalam peraturan daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol di Kota Sukabumi.
Menurut Wisnu, pemusnahan ini juga untuk mendukung terciptanya kondisi yang aman menjelang nataru. Ke depan, upaya penindakan akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Kami juga memusnahkan minuman keras hasil penangkapan dalam beberapa waktu kebelakang untuk memastikan gangguan Kamtibmas tidak terajdi,” imbuhnya.(upi)