“Setelah itu para pelaku melarikan diri meninggalkan korban yang tergeletak dipinggir jalan. Kejadian ini sebelumnya sudah direncanakan para pelaku untuk pengeroyokan serta penganiyayaan,” ujarnya.
Pelaku ED, dan AM awalnya disuruh berkumpul di rumah AM. Setelah berkumpul, ED mengajak para pelaku lainnya untuk mencari keberadan korban. Selain itu juga, AM menyediakan senjata tajam untuk melakukan penyerangan dan pengeroyokan.
“Setelah menganiaya korban, para pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor. Dan semuanya membawa sajam jenis golok,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 160 KUHPidana dan atau pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun. “Saat ini, kami tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” pungkasnya. (cr16/t)





