“12 orang pengguna obat daftar G itu kami serahkan kepada BNNK Sukabumi untuk direhabilitasi,” ulasnya.
Dijelaskan dia, lima orang yang tahan berasal dari tiga TKP. Yakni, perkelahian di wilayah Polsek Cisaat, Polsek Sukaraja dan di wilayah Polsek Cikole yang melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam hingga saat ini korbannya masih dirawat di rumah sakit.
“Kami akan terus melakukan pemgejaran dan mengorek setiap aksi kejahatan yang terjadi. Ketika seorang pelaku tertangkap jeratan pasal berlapis lainnya akan dikejar,” jelasnya.
Seperti kasus ini, tidak hanya pengeroyokan atau penggunaan senjata tajam yang ada dalam KUHP tapi juga pelaku dijerat dengan pasal lainnya seperti penggunaan obat-obatan terlarang, narkotika hingga UU ITE.
“Karena, ada tersangka dalam kasus yang saat ini dirilis terjadi keributan akibat postingan di medsos,” pungkasnya. (cr16/t)





