Edarkan Narkotika, APR Dicokok Polisi di Warudoyong Sukabumi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – ARR (42) salah seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di Jalan Jenderal Sudirman, Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Minggu (26/7) lalu.

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, penangkapan ARR ini hasil dari pengembangan dari penagkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja. Ke tiganya yakni, R (34), A (28) dan A (29).

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto mengatakan, dari hasil penangkapan ketiga pelaku, polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba lainnya dan berhasil menangkap terduga pelaku ARR yang merupakan pengedar.

“Dari pengungkapan sebelumnya, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mengamankan ARR (42),” ungkap Ma’ruf kepada Radar Sukabumi, kemarin (28/7).

Lanjut Ma’aruf, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 39.73 gram narkotika jenis sabu. “Sedangkan dari tangan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, polisi mengamankan sebanyak 4,37 gram dan 66,84 gram daun ganja kering,” ujarnya.

Saat ini, para para pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan proses penyidikan. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2 serta pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. “Ncaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Kami masih terus mendalami kasus ini,” pungkasnya. (bam/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *