Simpan Sabu di Kontrakan, Warga Cibolang Terancam 5 Tahun Penjara

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk GS (29) salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu rumah kontrakan di Cibolang Cibatu Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (27/7).

GS diamankan polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,86 gram yang disembunyikannya di dalam sebuah rumah kontrakan di Cibolang Cibatu, Kecamatan Cisaat.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan pelaku ini merupakan salah satu upaya kami dalam membasmi narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma’ruf Murdianto kepada Radar Sukabumi, Selasa (28/7).

Lanjut Ma’ruf, jajaran Sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap sebuah kamar didalam rumah kontrakan di kampung Cibolang pada Senin (27/07) siang. “Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan GS berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah plastik krip bening beserta sebuah alat hisap sabu yang disimpan pelaku diatas lemari,” paparnya.

Tak puas dengan hasil tersebut, polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti lainnya hingga berhasil mengamankan sebelas potongan dus kecil berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di beberapa sudut kamar serta satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam dan satu buah kartu ATM milik pelaku.

“GS mengaku barang haram ini didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. “Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Pelaku terancam hukuman selama lima tahun lebih,” pungkasnya. (bam/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *