Ada Barang Terlarang di Kamar Kos Sukalarang Sukabumi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba. Dari tangan pelaku M (19 tahun) dan N (22) polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok dan ribuan butir obat-obatan berbahaya sejenis Hexymer dan Tramadol.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto mengungkapkan, polisi mengamankan kedua pelaku di kamar kost Sukalarang, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (28/7) lalu.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan dua pelaku pengedar narkoba ini hasil melakukan pemetaan hingga akhirnya kami membuntuti dan menangkap kedua pelaku di salah satu kamar kost di Sukalarang,” ungkap Ma’ruf kepada Radar Sukabumi, Kamis (30/7).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kamar kost, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,13 gram, pipet kaca berisikan shabu habis pakai, alat hisap sabu dan 4.051 butir obat-obatan berbahaya sejenis Hexymer dan Tramadol tanpa izin edar yang masing-masing telah dikemas dan siap edar.

“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ke dua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Menjual Obat-obatan berbahaya tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009, Tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya diatas lima tahun pendaja. Kami akan terus melakukan penyelidikan kasus ini,” pungkasnya. (bam/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *