SUKABUMI – Meski sudah diberikan himbauan terkait aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan protokol kesehatan (Prokes).
Namun, petugas gabungan Polres Sukabumi Kota, Satpol PP, Kejari dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi masih menemukan sejumlah pelanggar sehingga petugas langsung memberikan tindakan tegas dengan menerapkan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 8 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umun dan Pelindungan Masyarakat.
Penyidik Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, dalam penindakan Tipiring saat ini terdapat 24 pelanggar yakni, 12 tidak menggunakan masker dan 12 lainnya berkedapatan membuka toko yang bukan menjual kebutuhan pokok penting (Bapokting).
“Dari 24 pelanggar ini yakni, dua merupakan ajuan dari Satpol PP dan 22 pengajuan Polres Sukabumi Kota. Adapun yang disang ditempat saat ini hanya 12 pelanggar serta 12 pelanggar lainnya belum disidangkan,” kata Sudrajat kepada Radar Sukabumi, Kamis (8/7).
Menurut Sudrajat, hingga saat ini kisaran denda yang dikenakan kepada para pelanggar masih sama yaitu mulai Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.