“Denda Rp50 ribu ini dikenakan bagi yang tidak menggunakan masker dan Rp200 ribu diberlakukan untuk pelanggar yang membuka toko selain kebutuhan Bapokting,” ujarnya.
Sudrajat meminta, masyarakat dapat ikut andil dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 salah satunya dengan cara mengikuti semua anjuran pemerintah.
“Kami minta masyarakat sementara waktu bisa membatasi aktivitas di luar rumah dan tetap menerapkan protokol kesehatan demi kebaikan bersama,” tukasnya. (bam/t)






