KOTA SUKABUMI

Hari Ke-2 Penindakan PPKM Kota Sukabumi, 24 Pelanggar Didenda

×

Hari Ke-2 Penindakan PPKM Kota Sukabumi, 24 Pelanggar Didenda

Sebarkan artikel ini
Sidang PPKM Kota Sukabumi
Sejumlah pelanggar Prokes dan PPKM darurat saat dilakukan penindakan oleh petugas gabungan di Jalan A Yani, Kecamatan Cikole, Kamis (8/7).

“Denda Rp50 ribu ini dikenakan bagi yang tidak menggunakan masker dan Rp200 ribu diberlakukan untuk pelanggar yang membuka toko selain kebutuhan Bapokting,” ujarnya.

Sudrajat meminta, masyarakat dapat ikut andil dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 salah satunya dengan cara mengikuti semua anjuran pemerintah.

Bank bjb Tandamata

“Kami minta masyarakat sementara waktu bisa membatasi aktivitas di luar rumah dan tetap menerapkan protokol kesehatan demi kebaikan bersama,” tukasnya. (bam/t)