Sementara itu Zainal menjelaskan, Miras ilegal tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi. “Ya, rencananya mereka akan mengedarkan kembali di Kota Sukabumi,” ucapnya.
Sementara itu, dua orang terduga pelaku, mereka terancam hukuman tindak pidana ringan (Tipiring) dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam)