Gudang Miras di Perum Perana Disikat Polres Sukabumi

BARANG BUKTI
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti Miras yang berhasil diamankan Polres Sukabumi Kota, belum lama ini.

Sementara itu Zainal menjelaskan, Miras ilegal tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi. “Ya, rencananya mereka akan mengedarkan kembali di Kota Sukabumi,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, dua orang terduga pelaku, mereka terancam hukuman tindak pidana ringan (Tipiring) dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi.

“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *