Gudang Miras di Perum Perana Disikat Polres Sukabumi

BARANG BUKTI
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti Miras yang berhasil diamankan Polres Sukabumi Kota, belum lama ini.

SUKABUMIGudang Miras di Perum Perana Estate Blok C RT4/10, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole digrebek jajaran Polres Sukabumi Kota, Alhasil polisi amankan 201 botol minuman keras (Miras) berbagai merk.

Pengungkapan rumah berisikan botol Miras ilegal ini, berawal laporan dari warga sehingga anggota langsung melakukan pengecekan hingga penggerebekan.

Bacaan Lainnya

“Setelah mendapat laporan, anggota langsung melakukan penggerebekan, hasilnya kami mengamankan ratusan botol Miras berbagi merek,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zaini kepada wartawan, belum lama ini.

Lanjut Zainal, dalam pengungkapan itu Poltes Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pemilik minuman keras tersebut. Yakni, berinisial DAP dan NKW sebagai pemilik rumah yang berada di TKP. “Kami mengamankan dua orang dalam pengungkapan tersebut,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *