Dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil berhasil menerbitkan 35 Kartu Identitas Anak (KIA), 4 KTP-el, serta melakukan perekaman biometrik bagi sejumlah penyandang disabilitas.
Rita menegaskan bahwa melalui Gebyar Adminduk, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi administratif terhadap penyandang disabilitas.
“Seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, berhak menikmati layanan sipil secara penuh dan bermartabat,” pungkasnya.(bam/d)






