Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan segera melapor jika melihat atau menjadi korban tindak pidana,” pungkas AKP Didin.(bam/d)




