SUKABUMI – Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sukabumi berinisial IY memasuki babak baru. Korban telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi sebagai tindak lanjut laporan yang dilayangkan pada 12 Desember lalu.
Kuasa hukum korban, Efri Darlin M. Dachi, menyatakan bahwa pemeriksaan difokuskan pada kronologi kejadian yang dialami kliennya, termasuk dugaan kekerasan fisik dan intimidasi di sejumlah lokasi.
“Pemeriksaan hari ini terkait laporan dugaan tindak pidana penculikan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 juncto Pasal 351 KUHP,” ujar Efri, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Efri, peristiwa bermula saat korban dijemput oleh seseorang berinisial I di tempat kerjanya. Di luar kantor, dua orang lain berinisial UI dan D telah menunggu. Ketiganya langsung menginterogasi korban terkait tuduhan perselingkuhan, yang berujung pada pemukulan pertama di depan kantor.
“Korban dipukul di bagian kuping kiri, lalu dipaksa masuk ke dalam mobil. Di perjalanan, tepatnya di Jembatan Jajaway, korban kembali dipukul di pelipis dan bawah mata kiri,” jelas Efri.
Kekerasan berlanjut saat korban dibawa kembali ke kantornya. Salah satu pelaku turun untuk mengambil foto keluarga korban, sementara korban tetap dikurung di dalam mobil. Setelah itu, korban dibawa berkeliling tanpa tujuan jelas dan kembali mengalami kekerasan di wilayah Bagbagan.
“Korban sempat ditanyai soal uang yang dimilikinya. Saat menjawab hanya memiliki sekitar Rp700 ribu hingga Rp1 juta, ia kembali mendapat tekanan,” ungkap Efri.
Puncaknya terjadi saat korban mencoba menghubungi atasannya dengan dalih meminta tanda tangan. Di dalam mobil, ia kembali dipukul di dagu, bibir, dan mata kanan. Setibanya di rumah atasannya, korban turun dalam kondisi babak belur dan disaksikan langsung oleh atasannya.
Menurut Efri, pihaknya telah menyerahkan rekaman CCTV dari lokasi tersebut kepada penyidik sebagai bukti petunjuk. Rekaman itu memperlihatkan kedatangan para terlapor dan kondisi korban.






