Februari 2024, Diskominfo Kota Sukabumi Terima Delapan Aduan

Diskominfo Kota Sukabumi

SUKABUMI – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, menerima sebanyak delapan aduan disampaikan warga kepada Pemerintah Kota Sukabumi dalam rentang bulan Februari 2024. Aduan tersebut diterima lewat aplikasi pengaduan E-Lapor. Aduan ini disampaikan untuk sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). ”

Pada bulan Februari 2024 di kanal E-Lapor, ada delapan pengaduan warga yang masuk,” kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, Selasa (5/3).

Bacaan Lainnya

Dari delapan aduan itu paling banyak disampaikan untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) sebanyak dua aduan. Selanjutnya, dua aduan warga bukan kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi.

Satu aduan lainnya untuk Dinas Perhubungan, dan satu aduan untuk PDAM Kota Sukabumi. Kemudian satu aduan disampaikan untuk Dinas Lingkungan Hidup dan satu aduan untuk Kecamatan Warudoyong. Rata-rata aduan tersebut ditindaklanjuti satu hari.

Menurut Tantan, kategori aduan terbanyak adalah fasilitas umum sebanyak empat. Berikutnya terkait bukan kewenangan dua aduan, air minum satu aduan, dan kepegawaian satu aduan.

Seperti diketahui, kanal pengaduan lainnya yakni Aplikasi Sukabumi Participatory Responder (SUPER), telah dihentikan layanannya. Penghentian dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *