Terlebih para pengemudi angkutan online akan dipusatkan di tempat tersebut, sehingga jika masih ditemukan angkutan online yang kedapatan parkir sembarang akan dilakukan Penegakan Hukum (Gakum).
“Sekarang belum ada Gakum, nanti setelah semua diakomodir di eks terminal, kita akan memberlakukan Gakum kepada yang melanggar,” terang Abdul.
Ia berharap dengan kebijakan ini, dapat mengurai kemacetan di ruas jalan Kota Sukabumi dan badan jalan berfungsi sebagai mana mestinya. “Karena parkir di badan jalan itu dapat mempersempit ruas jalan dan mengganggu fungsinya,” pungkasnya.
(cr17/t)





