SUKABUMI – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini, cukup menggambarkan dua orang pria berinisial F alias E (28) dan PF (24) terduga pelaku penganiayaan terhadap FA (23) anggota Komunitas Vespa akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sukabumi Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua terduga pelaku F dan PF yang merupakan warga Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole ini, berhasil diciduk jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota di pada 12 November 2024 di Kampung Kibitay Kelurahan Sindangsari Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi dan Kampung Cibolang Desa Mangkalaya Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menjelaskan, kedua pelaku ini diamankan di waktu yang berbeda. Pelaku F misalnya, diamankan sekitar pukul 4.30 WIB dan PF sekira pukul 1.30 WIB. “Setelah DPO sekitar dua minggu akhirnya kedua pelaku berhasil kami amankan,” jelas Rita kepada Radar Sukabumi, Selasa (12/11).
Rita menerangkan, kejadian bermula saat korban sedang nongkrong dan mengambil foto kelompok diduga pelaku.
Salah satu dari kelompok pelaku tersebut, menanyakan maksud dan tujuan melakukan pemotretan, karena tidak mendapatkan jawaban akhirnya kelompok pelaku melakukan pemukulan tiga kali ke arah bagian belakang kepala sehingga korban melarikan diri dan meminta pertolongan ke temannya di komunitas Vespa.
Akhirnya, kelompok korban datang menemui kelompok pelaku dengan tujuan klarifikasi ada salahsatu dari kelompok korban yang mengalami penganiayaan akhirnya terjadi keributan dari kelompok pelaku maupun kelompok korban.
Alhasil, korban MJ menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan.
“Ya, selain menggunakan tangan kosong ada beberapa pelaku yang sekarang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) menggunakan batu maupun botol minuman merek Intisari. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di wajah dan luka memar di kepala,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti, pecahan botol kaca minuman merek Intisari pecahan helm.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka pidana penjara 7 tahun, pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan pidana dua tahun delapan bulan. “Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (Bam)






