SUKABUMI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Merah Putih di jalur pamuruyan, Kecamatan Nagrak–Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Proyek senilai lebih dari Rp20 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2022 itu menyeret dua tersangka, yakni S, aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AH, pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) selaku kontraktor pelaksana.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan sepanjang 2022–2023. “Tersangka S selaku PPK dan AH selaku pimpinan cabang PT KGIS sebagaimana tertuang dalam kontrak adendum final senilai Rp20 miliar dengan masa pelaksanaan 191 hari, dari 24 Juni hingga 31 Desember 2022,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (30/6).
Dalam penyidikan, S diduga membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai kondisi lapangan. Laporan menyebut pembangunan mencapai 80,501 persen sehingga pembayaran kepada kontraktor mencapai Rp14,23 miliar. Namun hasil pemeriksaan ahli menunjukkan pekerjaan fisik baru 23,964 persen atau senilai Rp4,38 miliar. Akibatnya, negara dirugikan Rp9,84 miliar.
Polisi telah memeriksa 42 saksi dan tiga ahli, masing-masing ahli pengadaan barang/jasa, ahli konstruksi, serta ahli perhitungan kerugian negara dari BPK. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp1,1 miliar dan sejumlah dokumen penting.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyebut pengungkapan kasus ini menjadi ironi di tengah upaya pemerintah membangun infrastruktur untuk kepentingan masyarakat. “Di Jawa Barat sudah ada 16 jembatan yang dibangun dan diresmikan. Namun hari ini justru terungkap kasus korupsi proyek jembatan,” katanya.






