Disnaker Desak Perusahaan Daftarkan Pekerja

CIKOLE – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi mengandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dalam memenuhi hak-hak pekerja agar mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan membantu pengusaha, mengalihkan risiko jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dan berhenti kerja.

Kepala Bidang (Kabid) Industrial Disnaker Kota Sukabumi, Didin S menjelaskan, pemilik usaha wajib mendaftarkan karyawannya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

”Cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah seluruh tenaga kerja,” kata Didin kepada Radar Sukabumi, kemarin (26/12).

Lantas bagaimana jika karyawan belum terdaftar, dan terkena musibah kecelakaan atau meninggal? Didin menjelaskan, jika kejadian itu terjadi maka perusahaan wajib membayar santunan, sesuai besaran di BPJS. ”Cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah seluruh tenaga kerja,” ujarnya.

Menurutnya, karyawan terdaftar di lembaga tersebut sangat penting. Sebab, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian serta jaminan pensiun.

”Hal ini tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan meningkatkan loyalitas kerja. Kemudian, mengurangi angka kemiskinan,” tuturnya.

Di Kota Sukabumi, masih kata Didin, ada sebanyak 400 perusahaan yang terdaftar di disnaker. Namun, yang baru terdaftar hanya industri saja sekitar 100 perusahaan. Tak dipungkiri, saat ini masih banyak perusahaan yang belum paham akan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

“Bagaimana tidak, ketika terjadi kecelakaan kerja untuk pengobatan dan lainnya bisa ditanggung sama BPJS,” terangnya.

Namun, saat ini pengusaha tidak mengindahkan hal itu. Pihaknya, kini terus berupaya meningkatkan kesadaran para pengusaha kecil agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Salah satunya, dengan menggencarkan sosialisasi kepada setiap perusahaan.

“Semua perusahaan baik industri maupun perusahaan kecil seperti pertokoan secara bertahap harus mendaftarkan karyawannya,”imbaunya.

Didin menambahkan, dengan terdaftarnya seluruh karyawan maka akan dapat melindungi semua masyarakat Kota Sukabumi dari hal-hal yang tidak diinginkan. “Ya, kami menghimbau kepada semua perusahana agar secara bertahap bisa mendaftarkan pekerjanya di BPJS,” pungkasnya. (cr16/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *