Dishub Kota Sukabumi Genjot Capaian Retribusi Parkir 2024

Parkir Kota Sukabumi
Kondisi parkiran tepi Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi

SUKABUMI – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, berupaya menggenjot retribusi parkir yang ditargetkan 2024 ini mencapai Rp1.530.900.000.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Gatot Setiawan menjelaskan, dari jumlah total target tahun ini jika dibagi setiap bulannya harus dapat mencapai sebesar Rp127.575.000. “Alhamdulillah setiap bulan kami berhasil mencapai target yang sudah ditetapkan,” kata Gatot kepada wartawan, Selasa (19/3).

Bacaan Lainnya

Gatot optimis, realisasi pendapatan bisa melebihi dari target yang telah ditetapkan. Pasalnya, UPT Parkir saat ini mengelola 26 titik kantong parkir yang ada di Kota Sukabumi dengan jumlah juru parkir (Jukir) kurang lebih sekitar 300 orang. Sementara, titik lokasi parkir yang menjadi andalan masih di seputar Jalan Ahmad Yani.

“Kami akan terus berupaya melakukan pemantauan sehingga retribusi parkir dapat tercapai sesuai dengan target,” ucapnya.

Menurutnya, guna meningkatkan pendapatan retribusi parkir, Dishub Kota Sukabumi akan meningkatkan pengawasan parkir dan melakukan penghimbauan kepada pengendara agar parkir di lokasi yang sudah ditetapkan.

“Tentunya harus ada petugas di lapangan untuk mengawasi kegiatan parkir,” ucapnya.

Pihaknya berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan dapat membuahkan hasil signifikan. “Semoga dengan upaya yang kami lakukan target retribusi parkir bisa teecapai pada tahun ini,” tutupnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *