Direvisi, RTRW Siap Dievaluasi Provinsi dan Pusat

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com– DPRD Kota Sukabumi sudah menandatangani berita acara persetujuan revisi rencana tata ruang dan rencana wilayah (RTRW) Kota Sukabumi tahun 2011-2031. Dengan begitu draf RTRW akan di bawa ke pemerintah Provinsi dan pusat untuk dievaluasi. “Syarat evaluasi itu harus ada dulu persetujuan dengan DPRD. Lalu kita akan berikan ke Provinsi Jabar,” ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah ( Bappeda) Kota Sukabumi, Rudi Djuansyah, saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin (24/7).

Setalah adanya evaluasi kata Rudi nanti draf revisi RTRW itu akan dikembalikan ke Kota Sukabumi. Lalu evaluasi itu diperbaiki dan dijadikan Peraturan Daerah. “Masih jauh tahapannya, ya mudah- mudahan 2020 awal bisa menjadi Perda,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Intinya dalam Revisi RTRW merupakan hasil dari kajian Pemerintah Kota Sukabumi yang disinkronisasikan dengan Provinsi Jabar. Selain itu pun hasil serapan aspirasi dari masyarakat serta SKPD melalui Forum Grup Discusion ( FGD). “Bagaimana kita menghadapi tahun -tahun mendatang, sehingga bisa terkontrol dan teratur pembangunan di Kota Sukabumi di seluruh sektor,” tukasnya.

Sementara itu, Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan sehubungan dengan hasil peninjauan RTRW 2011-2031 bahwa substansi RTRW harus diubah. “Perubahan ini dalam rangka mengakomodir dinamika pembangunan nasional, regional dan Kota Sukabumi,” terangnya.

Fahmi menuturkan, ditandatanganinya keputusan ini oleh DPRD Kota Sukabumi diharapkan dapat memberikan maslahat dan kebaikan bagi semua pihak khususnya warga Sukabumi. ” Sehingga pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *