Dana Purnabakti DPRD Sudah Disiapkan

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com– Pemerintah Kota Sukabumi sudah menyiapkan anggaran uang jasa pengabdian atau Purnabakti bagi Anggota DPRD Kota Sukabumi. Anggaran tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Anggaran itu sesuai aturan, kita sudah siapkan di APBD 2019,” ujar Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Asep L Sukamana, kemarin (15/7).

Dana purnabakti yang diterima oleh setiap Anggota dewan itu berbeda tergantung jabatan dan masa bakti keanggotan DPRD Kota Sukabumi. Jika anggota dewan itu full selama 5 tahun akan mendapatkan 6 kali uang representasi. ” Tidak semua sama, ada yang kurang lima tahun seperti PAW, itu hitungannya beda. Ya kisaran antara Rp 2 juta hingga Rp 8 juta,” katanya.

Begitu terkait jabatan kata Asep ada perbedaaan juga dengan anggota. Namun perbedaan dana purnabaktinya tidak begitu signifikan. ” Ketua , Wakil sama anggota itu berbeda,Ada perhitungannya sesuai PP 18/2017″ jelasnya.

Anggaran purnabakti itu akan diberikan setelah pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024. ” Setelah selesai menjabat, atau setelah pelantikan anggota dewan baru, semua akan diberikan kepada 35 anggota dewan,” katanya.

Selanjutnya mengenai rencana pelantikan anggota DPRD Kota baru periode 2019-2024, dirinya menyebut masih menunggu hasil pleno dan petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi serta Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawabarat. “Itu tentunya masih menunggu keputusan resmi KPU Kota Sukabumi dan SK Gubernur Jabar. Karena pelantikan belum bisa dilakukan tanpa rekomendasi SK Gubernur, apalagi di Kota Sukabumi kan masih ada sengketa di MK,” tandasnya.

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *