SUKABUMI – Tahun anggaran 2026 menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Sukabumi. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang biasanya menopang sejumlah program sosial dan kesehatan, kini merosot tajam. Dari lebih Rp8 miliar tahun lalu, kini hanya tersisa sekitar Rp3,7 miliar.
Penurunan ini membuat Pemkot Sukabumi harus berpikir ekstra. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melalui Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) segera menggelar monitoring dan evaluasi (monev) terhadap perangkat daerah penerima DBHCHT. “Kami ingin memastikan setiap rupiah benar-benar digunakan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata,” ujar Kepala Bidang PSDA Bappeda, Erni Agus Riyani, melalui JF Perencana Ahli Muda Nina Wardhani.
Regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan, yakni PMK Nomor 72 Tahun 2024, menegaskan minimal 40 persen DBHCHT harus dialokasikan untuk sektor kesehatan. Sisanya diarahkan pada kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum di bidang cukai. Artinya, pengawasan tak hanya sebatas administrasi, tetapi juga menyentuh dampak langsung bagi warga.
Salah satu program yang menjadi sorotan adalah jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Validasi data dilakukan agar penerima manfaat tepat sasaran, termasuk mengantisipasi perubahan status seperti meninggal dunia atau pindah domisili.
Kepala Bappeda Kota Sukabumi, Hasan Asari, menambahkan bahwa pemahaman teknis terhadap aturan terbaru sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan.






