Catat, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2021

PENGISIAN JABATAN : Sejumlah ASN sedang mengikuti upacara di Setda Kota Sukabumi. Foto:ilustrasi

SUKABUMI- Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi merilis petunjuk teknis jam kerja khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 001/438/org. Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 H bagi PNS atau ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama Ramadhan 2021 dalam lima hari kerja disebutkan:

-Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00-15.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;

-Hari Jumat: pukul 08.00-15.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.

Bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan:

-Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00. Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30;

-Hari Jumat: pukul 08.00-14.30. Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30.

Jumlah jam kerja efektif bagi intansi pemerintah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari jam kerja selama bulan ramadan 1442 Hijirah, minimal 32,5 jam.

Sekertaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada mengatakan pengaturan jam kerja di bulan ramadan ini sudah disesuaikan dengan keadaan. Maka dari itu, ASN agar tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas.

” Meski bulan ramadan pelayanan kepada masyarakat tetap prioritas jangan sampai kinerja ASN berkurang,” ujarnya. (bal)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *