Bulan Mei, Tarif PDAM Naik

CIKOLE– Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi, akan melakukan kenaikan tarif pada bulan Mei mendatang. Hal tersebut dilakukan untuk penyesuan tarif dasar PDAM sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No 71 tahun 2016.

Direktur PDAM Tirta Bumi Wibawa, Anton Rachman mengatakan, penyesuaian tarif tersebut rata-rata meningkat 30 persen dari tarif normal. Hal itu ditujukan untuk semua kelompok pelanggan, baik rumah tangga, instansi pemerintah, maupun industri.

Bacaan Lainnya

“Ini sebetulnya penyesuaian tarif bukan kenaikan tarif. Direncanakan pada bulan Mei mulai diberlakukan dan disahkan oleh Walikota Sukabumi,” kata Anton kepada Radar Sukabumi saat sosialisasi Permendagri No 71 tahun 2016, di Gedung Aula Universitas Muhamadiyah Sukabumi (Ummi) Jalan R Syamsudin SH, kemarin (6/4).

Ia menjelaskan penyesuaian tarif tersebut dilakukan agar mengoptimalisasikan pelayanan kepada Pelanggan PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.

Untuk penyesuaian tarif sendiri, lanjut Anton sudah melalui kajian yang matang dari beberapa komponen, sehingga penyesuaian tarif ini, sudah bisa dilaksanakan.

“Penyesu aian harga yang tadinya pelanggan harus membayar air per kubik senilai Rp. 2.400, nanti di bulan Mei harus membayar Rp.3.500 per kubiknya setlah disahkan,” ujarnya.

Anton mengaku pelanggan PDAM Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi berjumlah 21.494 yang terdiri dari kelompok pelanggan, baik rumah tangga, instansi pemerintah, maupun industri. Ia berharap dengan adanya sosialisasi Permendagri ini bisa memberikan pemahaman kepada para pelanggan PDAM Tirta Bumi Wibawa terkait penyesuaian tarif tersebut.

“Kegiatan ini, merupakan tahap ke dua yang sudah dilakukan oleh PDAM, setelah sebelumnya dilkukan pada Desember tahun 2017 lal,”akunya. (cr17/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *