BPSK Mati Suri Tersandung SK

CIKOLE – Sejak pertengahan tahun 2017 silam, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sukabumi tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara luas.

Kondisi ini akibat sembilan orang anggotanya belum dilantik karena harus mengunggu surat keputusan dari Pemda Provinsi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, selama mengalami muti suri, lembaga peradilan yang dibentuk sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen itu nyaris kebanjiran pengaduan dari warga konsumen.

Hanya saja BPSK tidak bisa berbuat banyak atas banyaknya pengajuan tersebut.

Menanggapi hal ini, sejumlah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) mendesak agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk secepatnya menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan bagi anggota BPSK Kota Sukabumi yang telah dinyatakan lolos dalam rangkaian seleksi pada beberapa bulan silam.

“Kami harap secepatnya SK itu sudah bisa diterima pada akhir bulan ini,” ungkap aktifis LPKSM Cahaya Pasundan Kota Sukabumi Oscar Lesnussa kepada Radar Sukabumi kemarin (21/11).

Dengan adanya surat keputusan itu, maka lembaga BPSK bisa secepatnya menindaklanjuti setiap pengaduan konsumen yang telah masuk.

Oscar mengatakan sejauh ini setiap pengaduan yang diterima BPSK, tidak bisa sepenuhnya ditindaklanjuti, baik melalui mediasi hingga proses persidangan.

Oleh karena itu, kelembagaannya terpaksa harus menunda penindakan atas semua laporan yang ada.

“Respon masyarakat atas keberadaan BPSK sudah mulai tinggi, sayangnya setiap pengaduan mereka tidak bisa ditangani. Para anggota BPSK priode lalu sudah habis masa kerjanya sejak bulan Juli 2017 silam dan saat ini masih menunggu surat pengangkatan selanjutnya,” ujar Oscar.

Bukan hanya soal penindakan tas setiap laporan saja, lambannya pengesahan pengangkatan anggota BPSK juga telah berdampak pada pemberian honorarium.

Dia mengatakan sudah tujuh bulan terakhir ini, anggota BPSK belum mendapatkan honor atas hasil kerjanya.

Dalam situasi serba terbatas ini, Oscar mengaku terpaksa harus menggiring warga konsumen untuk sementara waktu mengadukan permasalahannya ke BPSK yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Sementara itu Anggota BPSK Kabupaten Sukabumi Dede Wahyudi mengatakan berdasarkan perundang-undangan, hakekatnya peran dan fungsi penegakan hukum konsumen yang dilakukan lembaga BPSK tidak dibatasi oleh wilayah.

“Sangat diperbolehkan, pengaduan warga kota bisa ditindaklanjuti oleh BPSK di wilayah terdekat dalam hal ini kabupaten,” ungkapnya. (cr11/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *