Bee Fighter Taklukan Lebah Peneror

Tim khusus pembasmi tawon Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi atau Bee Fighter saat mengevakuasi sarang tawon di RT 04 RW 01 Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros.

BAROS – Tim khusus pembasmi tawon Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi kembali mengevakuasi sarang tawon yang membahayakan warga RT 04 RW 01 Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Selasa (14/1) malam.

Tim khusus yang disebut Bee Fighter tersebut, menerima laporan bahwa tawon yang bersarang pada tiang listrik ini kerap meresahkan masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi, Zulkarnain mengungkapkan, dari laporan yang berhasil didapar dari masyarakat, tawon penyengat yang bersarang di tiang listrik tersebut kerap meresahkan masyarakat yang melintas.

Selain itu, karena posisi sarang berada dekat dengan Masjid Baetul Fallah, tawon tersbeut kerap masuk kedalam masjid.

“Laporan dari warga, tawon yang bersarang pada tiang listrik dekat masjid tersebut kerap meresahkan warga, makanya langsung lapor kepada kami, dan tim khusus pun langsung diturunkan kelokasi,” jelasnya kepada Radar Sukabumi,  (15/1).

Selain meresahkan warga sekitar, lanjut Zul, tawon penyengat tersebut juga kerap menghantui pengguna jalan yang melintas. Bahkan, dari keterangan masyarakat sekitar tawon tersebut sudah menyengat beberapa warga.

“Karena tawon itu sudah membuat ketakutan, maka sarangnya kami evakuasi. Warga sudah ada yang tersengat, sehingga membuat ketakutan bagi masyarakat lainnya,” sebut Zul.

Adapun kesulitan saat evakuasi, sarang tawon yang berada pada tiang listrik bertegangan tinggi cukup mebahayakan petugas, sehingga pihaknya melibatkan PLN untuk penanganan jaringan listriknya. Alhasil, sarang tawon tersebut berhasil dievakuasi oleh petugas dengan aman.

“Sarang tawon berhasil dievakuasi pukul 00.20 WIB, dikarenakan posisi sarang tawon tersebut berada di tempat yang berbahaya. Makanya kami libatkan PLN dan petugas medis,” terangnya.

BPBD Kota Sukabumi juga menghimbau, bila terdapat sarang twon yang meresahkan segera dapat melapor kepada petugas setempat atau ke BPBD.

Pihaknya menyarankan untuk tidak melakukan evakuasi tanpa perlengkapan dan keahlian yang dimiliki karena cukup berbahaya.

“Kalau di pemukiman warga ada sarang tawon yang meresahkan warga segera laporkan saja, kami sipa 24 jam. Tapi, kami minta warga jangan gegabah untuk evakuasi karena dikhawatirkan menyengat,” pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *