SUKABUMI – Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Kota Sukabumi sudah menentukan besaran zakat fitrah dan infaq ramadan tahun 2020 atau 1441 Hijriyah. Adapun besaran zakat firah yang telah disepakati sebesar Rp30 ribu dan besaran infaq ramadan Rp. 2ribu.
“Angka ini masih sama seperti tahun sebelumnya yakni 2019,” ujar Ketua Baznas Kota Sukabumi, Fifi Kusumajaya kepada Radar Sukabumi.
Adapun dalam penentuan zakat dan infaq itu dihadiri oleh Asda II Kota Sukabumi, Cecep Mansyur, Kementerian Agama, Plt Diskopdagrin, Didin Syaripudin, Kabag Kesra, Aang Zaenudin, Ketua MUI Kota Sukabumi, KH Aab Abdulloh, Baznas Kota Sukabumi dan pengusaha beras Kota Sukabumi.
Sementara itu yang menjadi dasar dalam penentuan besaran Zakat dan Infaq yakni UUD No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, Peraturan Mentri Agama No 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan tata cara penghitungan zakat maal dan zakat fitrah dan Instruksi Presiden RI No 03 Tahun 2014 tentang Optimalisasi pengumpulan zakat melalui Baznas.
Lanjut Fifi diharapkan seluruh masyarakat Kota Sukabumi, Dinas Instansi, OPD, dan Lembaga Lainnya untuk menunaikan zakat fitrah dan infaq Ramadhan memamaki alat transaksi yang telah disiapkan BAZNAS Kota Sukabumi.
” Berupa kupon zakat fitrah dan Infaq Ramadhan dan dikumpulkan kepada UPZ sesuai dengan Tingkatan nya. UPZ tingkat RW. UPZ tingkat Kekurahan kecamatan dan UPZ tingkat Dinas,” terangnya.
Adapun untuk pendistribusian zakat fitrah sebagaimana yang telah berjalan melalui UPZ wilayah. Seperti tingkat Rw ke kelurahan dan kecamatan.
” Sebagaimana mestinya, dengan telah ditetapkan besaran zakat fitrah dan infaq ramadhan diharapkan seluruhnya dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (bal)