Adapun, sambung Miftah, bentuk bantuan yang diberikan pada program beasiswa tahfidz Quran ini yakni biaya pendidikan dan uang saku selama dua tahun dengan syarat, berdomisili dari Kota Sukabumi, hafal minimal 5 Juz, berkomitmen belajar dan menghafal Quran hingga mutqin dan siap untuk mengambil jenjang Sanad.
“Selain program beasiswa tahfidz, kami juga menggulirkan BPJS Ketenaga Kerjaan tahap ke II sebanyak 300 orang melengkapi tahap pertama pada Ramadhan lalu sehingga total yang mendapatkan jaminan BPJS Ketenaga kerjaan sebanyak 400 orang,” bebernya.
Miftah menambahkan, 400 orang yang didaftarkan itu terdiri dari pondok pesantren, ulama di bawah MUI, guru agama, guru ngaji, guru madrasah diniah dan guru TPQ. “Semoga dapat sedikit berkontribusi didalam melindungi, memberi jaminan kesehatan kepada para ulama dan ustadz yang ada di Kota Sukabumi,” pungkasnya. (bam/d)






