Bawaslu Tangani 38 pelanggaran Selama Pemilu

KEGIATAN: Badan Pengawas Pemilu Jabar saat melaukan kegiatan refleksi tahapan pemilu pada Pemilu 2019. Foto:ikbal/radarsukabumi

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Badan pengawas Pemilu Kota Sukabumi menangani sebanyak 38 pelanggaran selama Pemilu 2019. Dari data tersebut 17 pelanggaran berdasarkan hasil laporan dan 21 pelanggaran merupakan temuan Bawaslu Kota Sukabumi. ” Tidak semua teregistrasi, hanya 34 pelanggaran,” ujar Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, kemarin (29/8).

Penanganan pelanggaran tersebut diakui Yasti ,ditangani secara berbeda, diantaranya 18 pelanggaran ditangani di tingkat kecamatan dan 20 di tingkat Bawaslu Kota Sukabumi. “Jadi ada yang proses penangannnya oleh Panwascam dan ada juga yang langsung oleh Bawaslu Kota Sukabumi,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Dari semua itu, sebanyak 28 kasus merupakan pelanggaran administratif. Sementara empat lainnya pelanggaran pidana. “Ada dua pelanggaran hukum lainnya. Pelanggaran kode etik tidak ada di Kota Sukabumi,” ungkapnya.

Sebagian besar sambung dia, pelanggaran terjadi saat masa kampanye. Pelanggaran di tahapan pungut hitung hanya sebagian kecil. “Jadi ada 32 pelanggaran di tahapan kampanye, dan 2 pelanggaran berkaitan pungut hitung,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Jawa Barat, Yusup Kurnia mengatakan adanya refleksi tahapan pemilu 2019 sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Bawaslu. Di mana lembaga pengawas pemilu tersebut sudah melakukan kewenangannya sesuai amanat undang undang. “Kita mengawasi termasuk penindakan pelanggaran yang telah ditangani. Baik pidana ataupun administratif,” ungkapnya.

Penginformasian ke publik sendiri lantaran Bawaslu lembaga publik. Sehingga publik harus dilibatkan.”Forum ini untuk menerima masukan dan tanggapan publik,” pungkasnya.

(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *