Bapemperda DPRD Kota Sukabumi Bahas Raperda P4GN dan Prekurson Narkotika

Ketua Bapemperda DPRD kota Sukabumi, Mulyono
Ketua Bapemperda DPRD kota Sukabumi, Mulyono saat di wawancara Raperda P4GN dan Prekurson Narkotika, di Kantor DPRD Kota Sukabumi, Senin (13/3).

CIKOLE– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi, langsung melakukan rapat kerja terkait masuknya draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika dari Pemerintah Kota Sukabumi.

“Betul, belum lama ini kami bersama Bagian Hukum setda Kota Sukabumi sudah melakukan rapat kerja, mengenai Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika,”ujar Ketua Bapemperda DPRD kota Sukabumi, Mulyono, Senin (13/3).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, Raperda yang sudah diserahkan ke Bapemperda sudah memiliki Naskah Akademi (NA). Sehingga, saat ini tinggal melakukan pembahasan lebih lanjut.

“Sebenarnya tugas kami sebagai Bapemperda sudah selesai, karena Raperda itu kami serahkan lagi ke Pimpinan DPRD. Sebab, pembahasanya nanti akan di lakukan oleh Panitia Khusus (Pansus),” ungkap Politisi asal Partai Nasdem tersebut.

Namun lanjut Mulyono, bisa saja Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika itu pembahasnya ditugaskan ke Bapemperda. Namun, keputusanya tetap ada di Ketua DPRD.

“Bisa saja, Bapemperda ditugaskan untuk melakukan pembahasan Raperda tersebut. Tapi, tetap arahan dari Ketua DPRD,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum, pada Bagian Hukum Pemkot Sukabumi, Tri Sari Setiati mengungkapkan, jika Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika itu merupakan pembahasan di triwulan pertama bersama Bapemperda.

Di mana sebelumnya, Raperda tersebut sudah dilakukan pembahasan secara internal dengan para SKPD dan BNN Sukabumi.”Jadi, sebelum diserahkan ke DPRD, kami dari panitia penyusunan (Pansun) perda tingkat eksekutif sudah melakukan pembahasan,”pungkasnya. (Cr4/t)

Pos terkait