Bank Emok dan Bank Keliling Dilarang Masuk ke Selabatu

Ilustrasi

RADAR SUKABUMI – Aparatur wilayah RW 3, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole melarang bank emok dan bank keliling untuk melakukan penagihan ke wilayahnya ditengah pandemi Covid-19.

Dalam surat himbauan yang di terbitkan RW 03 disebutkan bahwa “kepada bank emok MBK, BPR, BTPN, PNM MEKAR, KUM, DIMAN, HIK, dan Bank Keliling yang beroperasi di wilayah RW 03 Kerumah untuk sementara tidak melakukan penagihan angsuran di wilayah ini terkait dengan adanya penanganan dan pencegahan Corona Virus Desease 19 (Covid -19).

Bacaan Lainnya

Lurah Selabatu Kecamatan Cikoe Kota, Asep Nurohmat membenarkan terkait himbauan larangan tersebut. Namun kata dia, larangan itu inisiatif RW setempat.

“Ya, betul memang ada himbauan tersebut tapi itu oleh RW dan RT setempat,karena mungkin untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona,” terangnya, Kamis (30/4).

Pihak kelurahan tidak keberatan atas larangan yang di keluarkan jajaran nya tersebut. Pasalnya, larangan tersebut hanya sebatas himbauan yang sifatnya untuk mencegah penyebaran virus Corona di wilayahnya.

“Kalau misalkan itu hasil rapat internal RW setempat apalagi itu berbentuk himbauan bukan larangan silahkan saja,karen itu kan hanya sebatas himbauan,” ujarnya.

Selain itu, selama ini bank emok dan bank keliling yang melakukan kegiatan di sekitar wilayah itu tidak pernah meminta ijin kepada pihak Kelurahan, dan kegiatan bank pun selalu berkerumun melibatkan banyak orang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *