KOTA SUKABUMI

Alih Fungsi Trotoar Disoal

×

Alih Fungsi Trotoar Disoal

Sebarkan artikel ini
SOROTAN: Salah satu potret perubahan fungsi trotoar menjadi akses jalan perusahaan.

GUNUNGPUYUH – Berubahnya fungsi trotoar di beberapa ruas jalan di Kota Sukabumi disoroti komunitas save kontruksi trotoar. Komunitas yang nahkodai Rudi Djuansyah itu, menyayangkan atas ulah semenamena dari pemilik usaha yang merusak trotoar tanpa memperdulikan aturan dan hak pejalan kaki.

Data yang di dapat dari komunitas save kontruksi trotoar, terdapat empat ruas jalan di Kota Sukabumi yang kondisi trotoarnya rusak atau berubah menjadi akses pemilik usaha. Mulai dari Jalan Sudirman, Jalan Bhayangkara, Jalan Suryakencana bagian Utara dan bagian Barat dan trotoar pada Jalan Siliwangi.

Bank bjb Tandamata

Kendati demikian, komunitas save kontruksi trotoar juga menilai terdapat empat ruas jalan yang sudah ramah terhadap pejalan kaki. Mulai dari trotoar Jalan RE Martadinata, trotoar Jalan Syamsudin S.H , bagian timur kiri dan kanan, trotoar Jalan Gudang dan trotoar Jalan suryakencana bagian Timur.

Kepada Radar Sukabumi, Ketua Komunitas Save Kontruksi Trotoar, Rudi Djuansyah mengungkapkan, di berbagai ruas jalan strategis cukup banyak trotoar yang mengalami perubahan fungsi dari trotoar untuk pejalan kaki menjadi fungsi akses jalan masuk dan keluar kendaraan yang mengutamakan kepentingan pemilik lahan atau pemilik usaha.

“Yang kami khawatirkan adalah hilangnya trotoar di Kota Sukabumi, jika terus dibiarkan dialih fungsikan oleh masyarakat, khususnya di beberapa ruas jalan yang trotoarnya rusak atau berubah fungsinya sehingga mengorbankan hak dan keselamatan pejalan kaki,” jelasnya kepada Radar Sukabumi,  (5/1).

Menurutnya, kondisi trotoar yang baik, meski tidak di seluruh ruas jalan, menjadi target utama komunitasnya dalam penyelamatan konstruksi Trotoar. Komitmen pemerintah akan penyediaan jalur trotoar yang baik, telah dibuktikan dengan perencanaan dan penganggaran untuk pembangunannya, hal ini merupakan bukti Pemerintah Kota Sukabumi dalam memberikan pelayanan untuk pejalan kaki.

“Apabila masyarakat tidak turut memelihara bahkan merusak atau menghilangkan trotoar yang sudah terbangun dengan cara mengurug atau memiringkan trotoar dengan kemiringan yang curam maka target untuk memberikan kenyamaman pada pejalan kaki pengguna trotoar tidaklah akan tercapai.

Maka dari itu, mari kita sama-sama awasi, rawat dan peduli,” ajaknya. Hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi. Bahkan, sanksi tegas sudah diatur apabila ada pihak yang merusak atau mengubah fungsi trotoar.

“Ada dua macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki, mulai dari pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 24 juta, dan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan serta denda,” sebutnya.

Lebih jauh Rudi menjelaskan, perubahan fungsi trotoar yang baru di temuinya, yakni di sekitar Jalan Bhayangkara.Pada ruas jalan tersebut, terdapat perubahan trotoar yang amat mencolok menjadi akses salah satu perusahaan yang menjual perabot elektronik.

“Coba lihat, lokasinya tidak jauh dari perempatan Degung, tepatnya di Jalan Bhayangkara. Kami menilai, perubahan fungsi itu sudah sewenang-wenang, bahkan trotoarnya sudah hilang sama sekali. Saya pastikan, pembongkaran trotoar itu cacat hukum, dan agar pemilik lahan mengembalikan hak pejalan kaki dengan membangun konstruksi trotoar seperti semula dan diawasi oleh Dinas terkait,” tegasnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdulrachman mengungkapkan, revitalisasi trotoar di Kota Sukabumi terus dilakukan dari tahun ke tahun. Selain itu, untuk perubahan fungsi trotoar di Jalan Bhayangkara, tepatnya yang dilakukan oleh perusahaan toko bangunan, pihaknya sudah memberikan teguran.

“Revitalisasi kami lakukan setiap tahun sesuai dengan kemampuan anggaran, untuk yang di Jalan Bhayangkara, walaupun itu kewenangan Provinsi tapi kami sudah berikan teguran kepada pemilik perusahan yang bersangkutan,” pungkasnya. (upi/e)