KOTA SUKABUMI

Alasan Polisi Sidak Minyakita di Pasar Gudang

×

Alasan Polisi Sidak Minyakita di Pasar Gudang

Sebarkan artikel ini
SIDAK: Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota, menggandeng UPTD Metrologi Legal Kota Sukabumi melakukan Sidak produk minyak goreng merk Minyakita di beberapa toko Pasar Gudang, Jalan Tipar Gede, Kecamatan Citamiang.(FT: IST)
SIDAK: Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota, menggandeng UPTD Metrologi Legal Kota Sukabumi melakukan Sidak produk minyak goreng merk Minyakita di beberapa toko Pasar Gudang, Jalan Tipar Gede, Kecamatan Citamiang.(FT: IST)

SUKABUMIPolisi dari Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Sukabumi Kota, menggandeng Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) produk minyak goreng merk Minyakita di beberapa toko Pasar Gudang, Jalan Tipar Gede, Kecamatan Citamiang.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana mengatakan, Sidak dilakukan usai diduga produk minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan masih beredar dan dijajakan di wilayah Kota Sukabumi. 

Bank bjb Tandamata

“Kami menemukan beberapa produk minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan masih beredar di kawasan Pasar Gudang Tipar Citamiang Sukabumi,” kata Tatang kepada wartawan, Kamis (13/3).

Pengecekan produk minyak goreng bersubsidi dari pemerintah tersebut, dilakukan hasil aduan masyarakat yang diduga produk minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan kurang dari satu liter masih beredar dan diperjualbelikan di wilayah Kota Sukabumi. 

“Karena itu, saat ini kami bersama Diskumindag Kota Sukabumi melakukan pengecekan produk minyak goreng merk Minyakita,” ujarnya.