Tatang menegaskan, Satgas Pangan bakal segera melakukan klarifikasi kepada pihak pengemas, distributor maupun produsen Minyakita.
“Karena berdasarkan hasil pengukuran volume atas takaran isinya tidak sesuai, kurang dari batas toleransi volume,” ucapnya.
Pihaknya menegaskan, Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota akan terus mengawasi distribusi produk bersubsidi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (bam/d)






