995 Knalpot Bising Dimusnahkan Polisi

Polres Sukabumi Kota saat melaksanakan pemusnahan knalpot bising di Halaman Polres Sukabumi Kota, Senin (12/4).

SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota tidak henti berupaya membrangus knalpot bising yang kerap meresahkan masyarakat. Tidak tanggung, dalam kurun waktu dua bulan terdapat sebanyak 995 unit knalpot bising berhasil diamankan dan saat ini langsung dimusnahkan di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (12/4).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, pemusnahan ini sebagai salah satu bentuk keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam membrantas penggunaan knalpot bising yang dapat meresahkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami bersama jajaran Forkopimda melaksanakan pemusnahan knalpot bising yang telah kami lakukan penertibannya sejak Februari 2021. Adapun jumlah knalpot bising yang sudah ditertibkan sebanyak 995 buah,” kata Sumarni kepada Radar Sukabumi.

Lanjut Sumarni, penertiban knalpot bising ini akan terus dilakukan guna menciptakan kondusivitas lingkungan. Sebab, tidak dipungkiri sejauh ini masyarakat kerap mengeluh terhadap maraknya penggunaan knalpot bising tersebut.

“Demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), kami akan terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot bising,” tegasnya.

Sumarni menilai, penggunaan knalpot bising ini menjadi salah satu bibit pengendara mejadi ugal-ugalan sehingga bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

“Memangkan kalau pengendara yang menggunakan knalpot bising membawa kendaraa biasanya dengan kecepatan tinggi sehingga bisa berakibat terjadinya kecelakaan lalu lintas. Karena itu, penertiban knalpot bising ini juga untuk menekan kecelakaan,” imbuhnya.

Sumarni berharap, masyarakat dapat patuh terhadap penggunaan knalpot yang sesuai standar sehingga tidak menimbulkan ketidak nyamanan bagi warga masyarakat lainnya.

“Mari bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan menjaga kenyamanan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (bam/t)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *