90 Pelanggar Prokes Disanksi Sosial

Sejumlah petugas saat memberikan masker dan penindakan terhadap pelanggar kesehatan di Jalan Pramuka, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Rabu (6/10).

SUKABUMI — Sedikitnya 90 pengendara harus mendapatkan sanksi sosial dari petugas gabungan Polsek Citamiang, karena tidak mengindahkan protokol kesehatan (Prokes). Penindakan dilakukan saat petugas menggelar Ops Yustisi peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum Prokes di Jalan Pramuka, Kelurahan Gedongpanjang, Rabu (6/10).

Kapolsek Citamiang, IPTU Suwaji mengatakan, terdapat 90 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker hingga lalai dalam menerapkan protokol kesehatan menerima sanksi berupa teguran lisan hingga sanksi sosial dari petugas gabungan Polsek Citamiang, Koramil dan Petugas Kecamatan Citamiang.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami dari Polsek Citamiang, Koramil dan Unsur Kecamatan melaksanakan Operasi Yustisi kembali untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan,” kata Suwaji kepada Radar Sukabumi, Rabu (6/10).

Polsek Citamiang bersama petugas gabungan lainnya, melakukan Operasi Yustisi secara mobile untuk mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Selain kegiatan ini, kami juga melakukan Operasi Yustisi secara mobile untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Lantaran, sambung Suwaji, sejauh ini kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan masih kurang terbukti masih banyaknya yang tidak mengindahkan Prokes yang dianjurkan pemerinta.

“Karena itu, kami tidak hentinya meminta masyarakat agar mematuhi anjuran pemerintah terkait pentingnya menerapkan protokol keseahatan,” pungkasnya. (Bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *