29 Pernikahan Dini terjadi di Kota Sukabumi, PA : Dispensasi Karena Pergaulannya Sudah Bebas

Kondisi Kantor PA Kota Sukabumi, Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, saat lenggang belum lama ini
LENGGANG: Kondisi Kantor PA Kota Sukabumi, Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, saat lenggang belum lama ini. (FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Sepanjang tahun ini, 29 pernikahan dini terjadi di Kota Sukabumi, hal itu tercatat diĀ  Pengadilan Agama (PA) Sukabumi, yang mengambulkan dispensasi kawin dibawah umur.

“Angka itu lebih kecil jika dibandingkan dengan permohonan pada tahun sebelumnya sampai April 2021 jumlahnya mencapai 20 permohonan dan semuanya dikabulkan,” ungkap Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukabumi Tuti Irianti, Selasa (27/9).

Bacaan Lainnya

Tuti menjelaskan, terdapat dua kategori pernikahan di bawah umur yakni, pernikahan usia di bawah 18 merupakan pernikahan di bawah umur tetapi jika nikah diatas 18 tetapi belum berusia 19 tahun masuk katagori pernikahan dini.

“Kalau angka di Kota Sukabumi tidak sampai tiga persen. Kebanyakan mereka yang mau menikah itu sudah menetapkan tanggal pernikahan sementara waktu datang ke KUA usianya belum 19 tahun. Karena itu mengajukan dispensasi nikah,” jelasnya.

Mayoritas, sambung Tuti, warga menganggap ketika sudah memiliki KTP sudah dapat memberlangsungkan pernikahan. Padahal, menurut Undang-undang (UU) Perkawinan yang baru menegaskan bahwa pernikahan harus di atas 19 tahun.

“Permohonan dispensasi kawin ini ada juga yang karena pergaulannya sudah terlalu jauh sementara untuk menutup aib itu, mereka menikah dengan mengajukan dispensasi,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *