WARUDOYONG – Angka perceraian di Kota Sukabumi masih tetap tinggi. Faktor ekonomi hingga berujung tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjadi penyebab utama.
Berdasarkan Pantauan Radar Sukabumi, belum satu bulan ini tepatnya sejak tanggal 1 – 23 Januari 2018, tercatat ada 46 perkara talak cerai dan gugat cerai yang masuk meja Pengadilan Agama (PA) Sukabumi. Jangan heran jika jumlah janda maupun duda semakin bertambah.
“Memang benar di Kota Sukabumi yang wilayahnya kecil ini, ternyata jumlah kasus perceraiannya sangat tinggi, awal tahun ini saja sudah ada 46 permintaan cerai,”ungkap Panitera Pengadilan Agama Sukabumi, A. Djudairi Rawiyan saat ditemui Radar Sukabumi di kantornya Jalan Taman Bahagia, Kota Sukabumi, selasa (23/1).
Jika melihat kondisi tahun 2017, pada periode Januari hingga Desember jumlah perkara yang diterima PA sebanyak 728 perkara.
Dari 728 perkara yang ditangani, sekitar 70 persennya gara-gara faktor ekonomi. Sisanya karena poligami, zina, mabuk dan lainnya.
“Dari jumlah itu sebagian besar penggugat adalah pihak perempuan, dengan usia antara 25 hingga 40 tahun. Faktor ekonomi menjadi penyebab utama gugatan penceraian,”paparnya.



